Terkait sertifikat Ahli K3 Umum yang dibutuhkan karena banyaknya kecelakaan dan penyakit yang timbul diakibatkan oleh suatu pekerjaan.
Maka perusahaan diharuskan menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi dampak.
Akibatnya adanya suatu program penunjukan Ahli K3 Umum yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan dan agar berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tidak semua orang bisa menjadi Ahli K3 Umum . untuk menjadi Calon Ahli K3 Umum, harus diukur kompetensinya di bidang K3 melalui Sertifikasi K3 Umum.
Jika lolos dalam ujian sertifikasi, peserta akan mendapatkan Sertifikat K3 Umum sebagai buktinya.
Siapa yang berhak mengeluarkan Sertifikat Ahli K3 Umum ?
Yang berhak mengeluarkan Sertifikat K3 Umum setidaknya ada 3 lembaga, yaitu BNSP, LSP dan Kemnaker.
Untuk Sertifikat K3 Umum yang diterbitkan LSP, sama dengan Sertifikat K3 Umum yang dikeluarkan oleh BNSP. dikarenakan LSP berada di bawah naungan BNSP.
Apa sih bedanya Sertifikat K3 Umum yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker?
Syarat yang harus dipenuhi bila anda mengikuti sertifikasi K3 Kemnaker:
- Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang keahliannya
- Sarjana Muda yang memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun dibidang keahliannya.
Syarat yang harus dipenuhi bila anda mengikuti Sertifikasi K3 BNSP dibedakan menjadi tiga tingkatan.
Yaitu tingkat Muda, tingkat Madya dan tingkat Utama.
Tingkat Muda
- SLTA: memiliki pengalaman 3 tahun dibidang K3
- D3: mempunyai pengalaman kerja di bidang K3 minimal 2 tahun
- S1 non teknik dan non K3: mempunyai pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidang K3
- S1 teknik (non K3): mempunyai pengalaman kerja 1 tahun dibidang K3
- S1 K3: mempunyai pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang K3
Tingkat Madya
- SLTA: memiliki pengalaman 10 tahun dibidang K3
- D3: mempunyai pengalaman kerja di bidang K3 minimal 8 tahun
- S1 non teknik dan non K3: mempunyai pengalaman kerja minimal 7 tahun dibidang K3
- S1 teknik (non K3): mempunyai pengalaman kerja 5 tahun dibidang K3
- S1 K3: mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3
Tingkat Utama
- SLTA: tidak berlaku
- S1 non teknik dan non K3: mempunyai pengalaman kerja minimal 10 tahun dibidang K3
- S1 teknik (non K3): mempunyai pengalaman kerja 8 tahun dibidang K3
- S1 K3: mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang K3
Perbedaan lainnya juga dalam hal dokumen yang diterima.
Untuk peserta yang mengikuti sertifikasi K3 Kemnaker peserta akan mendapatkan 3 dokumen:
- Sertifikat keikutsertaan pembinaan calon Ahli K3 Umum
- Surat keputusan penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
- Lisensi K3
Jika peserta mengikuti Sertifikasi K3 Umum BNSP hanya akan mendapatkan satu sertifikat saja .
Perbedaan yang lainnya terkait sertifikasi K3 Kemnaker dan BNSP yaitu dalam cara cara perpanjangan sertifikat yang telah habis masa berlakunya (3 tahun).
Jika anda pemegang Sertifikat AK3 Umum Kemnaker, maka tidak ada ujian ulang bagi pesertanya, anda hanya perlu mengajukan permohonan perpanjangan sertifikasi.
Jika anda adalah pemegang Sertifikasi K3 Umum BNSP maka Anda diharuskan untuk mengikuti ujian ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat BNSP anda
Apa manfaat mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum ?
Sertifikasi Ahli K3 Umum ini dilakukan dengan cara mengikuti pelatihan selama beberapa hari.
Di pelatihan ini, anda akan belajar cara mengurangi angka kecelakaan dan penyakit diakibatkan atau terkait dengan pekerjaan dilingkungan kerja Anda, memahami situasi dan kondisi yang ada di lingkungan kerja sehingga perusahaan mendapatkan citra positif yang dapat memberikan kepercayaan kepada klien perusahaan.
Saat ini, Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker maupun BNSP dapat dilakukan melalui online. Silahkan mendaftar dan mendapatkan informasi mengenai pelatihan ini
Schedule Online Training Ahli K3 Umum Kemnaker via Zoom & Google Classroom:
Pendaftaran Online Training AK3 Umum Kemnaker
Online Training Ahli K3 Umum
Pendaftaran Online Training AK3 Umum Kemnaker
Recent Comments